Zakat Fitrah
Dalam syari’at Islam dikenal dua bentuk shadaqah wajib. Pertama disebut zakat mal (zakat harta), seperti zakat hasil pertanian, binatang ternak, harta perniagaan, emas dan perak dan sebagainya. Kedua, disebut zakat fitrah yaitu sedekah harta yang dikeluarkan untuk diberikan kepada orang tertentu dengan tujuan mensucikan jiwa, menambal kekurangan ibadah puasa dan sekaligus manifestasi dari ibadah puasa itu sendiri. Hal ini didasarkan kepada hadits Rasulullah saw
فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة ومن أداها بعد الصلاة فهي من الصدقات
Artinya: “Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pensucian orang yang puasa dari hal-hal yang sia-sia dan dari perkataan dosa, maka siapa yang membayarkannya sebelum shalat ‘îd maka itulah zakat yang diterima Allah, namun siapa yang membayarkannya setelah shaalt ‘îd maka ia sama dengan sedekah biasa.”(H.R. Abu Daud)
Dengan demikian, zakat fitrah sama dengan sujud sahwi dalam shalat yang berfungsi menyempurnakan kekurangan dan kesalahan kecil yang dilakukan dalam berpuasa. Sehingga, bagi yang tidak berpuasa agaknya kewiban zakat fitrah tidaklah ada padanya. Karena ibarat kain, zakat fitrah berfungsi sebagai penambal bagi sobekan yang terdapat pada kain tersebut. Bagaimana jika kain yang akan ditambal itu tidak ada, yang ada hanyalah penambalnya saja? Tentu hal ini suatu kesia-siaan belaka.
Zakat fitrah dinamakan demikian, karena bertujuan mensucikan jiwa manusia dari kotoran berupa dosa. Sebab, tujuan ibadah puasa adalah menjadikan manusia kembali ke asal kejadiaanya; yaitu suci seperti yang diterangkan Allah dalam surat Shad [38]: 71-72. Namun, kesucian itu mulai ternoda ketika manusia melakukan suatu dosa. Sementara dosa yang mengotori rohani manusia dan yang membuat manusia jauh dari asalnya; Tuhan, salah satu cara menghapus dan mengembalikannya kepada kesuciannya adalah melalui ibadah, di antaranya puasa. Seperti sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim “Siapa yang berpuasa Ramadhan atas dasar iman dan perhitungan yang mantap Allah akan mengampuni semua dosanya yang telah berlalu” .
Akan tetapi, sebagai manusia tentulah pelaksanaan ibadah tidak luput dari salah dan kekurangan, yang bisa merusak kesempurnaanya. Kekurangan dan kesalahan dalam pelaksanaan ibadah Ramadhan itulah yang ditambal dengan zakat fitrah, sehingga manusia benar-benar bisa kembali ke asal kejadiannya yaitu suci dari dosa dan kesalahan.
Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim yang mardeka, dan memiliki kecukupan harta atau belanja, untuk dirinya dan keluarganya, serta orang-orang yang menjadi tanggungannya untuk hari raya dan malamnya. Oleh karena itu, bagi yang tidak shalat atau puasa maka tentu tidak ada kewajiban zakat fitrah padanya karena prinsipnya dia bukanlah seorang muslim, sekalipun dia masih tetap mengaku muslim. Sebab, muslim itu sendiri berarti tunduk,patuh dan taat. Sedangkan jika dia tidak shalat dan tidak puasa bagaimana mungkin akan disebut sebagai orang yang tunduk, patuh atau taat.
Begitu juga, seorang budak tidaklah wajib membayar zakat fitrah, karena zakat hanya wajib bagi yang memiliki harta. Sedangkan budak adalah bagian dari harta itu sendiri. Dan terakhir, zakat fitrah tidak wajib yang tidak memiliki kelebihan harta untuknya, dan keluaraga, serta orang yang menjadi tanggungannya untuk selama hari raya dan malamnya. Jika terdapat kelebihan, maka wajib membayar zakat fitrah sesuai kelebihan itu. Namun, jika kelebihannya banyak maka zakat fitrah dibayar sesuai ukuran dan ketentuan yang berlaku.
Adapun waktu wajib zakat fitrah, adalah mulai terbenam matahari malam ‘îd al-fihtri sampai sebelum dilaksanakannya shalat ’îd. Dengan demikian, kewajiban membayar zakat fitrah adalah bagi yang mendapatkan pertemuan dua masa; yaitu akhir Ramadhan dan awal satu Syawal. Oleh karena itu, tidaklah wajib zakat fitrah bagi;
1. Anak yang lahir setelah terbenam matahari akhir Ramadhan, karena dia hanya mendapatkan satu masa yaitu awal Syawal, dan tidak mendapatkan Ramadhan.
2. Suami yang menikahi isterinya setelah terbenam matahari akhir Ramadhan.
3. Seorang budak yang mardeka setelah terbenam matahari akhir Ramadhan.
4. Orang yang kaya mendadak setelah terbenam matahari akhir Ramadhan
5. Orang yang masuk Islam setelah terbenam matahai akhir Ramadhan.
Sementara itu zakat fitrah wajib bagi;
1. Orang yang meninggal setelah terbenam matahari akhir Ramadhan, karena dia telah hidup dan bertemu dua masa yaitu Ramadhan dan awal Syawal. Berbeda halnya, jika meninggalnya sebelum terbenam matahari, maka tidaklah wajib zakat fitrah.
2. Seorang tuan yang memerdekakan budaknya setelah terbenam matahari akhir Ramadhan.
3. Seorang suami yang mentalak isterinya setelah terbenam matahari akhir Ramadhan
4. Seorang yang hilang kepemilikan atau kekayaannya (miskin mendadak) setelah terbenam matahari akhir Ramadhan.
Namun demikian, pembayaran zakat fitrah boleh dilakukan semenjak awal Ramadhan. Dan yang lebih afdhal menurut jumhur ulama menjelang shalat ‘îd. Namun, kalangan Hanafiyah berpendapat pembayaran zakat fitrah sebaiknya dilakukan dua hari atau tiga hari sebelum Ramadhan berakhir, agar orang fakir dan miskin yang menerimanya, bisa membelanjakannya sesuai keperluan untuk menyambut hari raya. Dan hukumnya menjadi haram, jika dibayarkan setelah selesai shalt ‘îd, tetapi kewajiban membayar tidak gugur karena terlambat.
Dalam pembayaran zakat fitarh masih ada ketentuan lain yang di atur menurut syari’at, di antaranya;
1. Tidak wajib bagi suami membayarkan zakat fitrah, bagi istrinya yang durhaka. Sebab, zakat fitrah bagian dari kewajiban suami terhadap isteri, sementara isteri yang durhaka tidak berhak mendapatkan nafkah dari suaminya.
2. Tidak wajib bagi suami yang miskin membayarkan fitrah isterinya yang kaya, dan kewajiban isterinya pun menjadi gugur, karena dia adalah tanggungan suaminya.
3. Tidak wajib bagi ayah membayarkan zakat fitrah anaknya yang belum dewasa tetapi kaya. Kewajiban berlaku bagi si anak itu sendiri dengan hartanya.
4. Tidak wajib bagi ayah membayarkan zakat fitrah bagi anak yang lahir dari perzinaan, tetapi kewajiban adalah bagi ibunya. Sebab, anak zina dia hanya memiliki ayah secara biologis, tetapi tidak memiliki ayah secara syar’i.
5. Wajib bagi tuan membayarkan zakat pembantunya.
6. Wajib dibayarkan zakat fitrah oleh sebuah keluarga, untuk anggota keluarganya yang hilang sampai dipastikan meninggalnya. Sebelum ada kepastian tentang kematiannya selama itu pula wajib dibayarkan zakat fitrahnya
Senin, 28 Juli 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar